Senin, 30 April 2012

Berpendapat


Waoow, ini biasa mejadi pembelajaran yang baik pagi para pengguna e-mail baik itu pemula maupun yang sudah terbiasa atau sering mengunakan e-mail, karna yang seringpun menggunakan e-mail suka lalai dengan pembahansan yang di ulas http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/etika-terkait-penggunaan-hi-tech-email/ yang di post oleh Hilda Lestari, semoga akan ada post-post yang lain yang bermanfaat seperti ini.

22 April


Sejak bangun tidur sampai lagi kita enggak henti-hentinya memakai energy. Baru bangun tidur, ke toilet untuk mandi dan gosok gigi, lalu sarapan pakai yang di masak dengan kompor gas atau listrik. Di lanjutkan dengan berangkat ke kantor atau kampus dengan naik kendaraan umum atau pribadi, mengunakan ponsel PC, dan berbagai peralatan dengan menggunakan listrik, bahkan ketika tidur pun tak jarang kita masih menggunakan pendingin ruangan.
Intinya kita mengunakan energi pada apa pun yang kita kerjakan. Padahal, butuh waktu jutaan tahun untuk menghasilkan batu bara, minyak, dan gas bumi. Sekali energi ini habis, tak ada lagi persediaan untuk kita untuk 10 juta tahun mendatang.
Sementara itu, enam miliar penduduk bumi hingga kini setiap harinya masih mengunakan energy yang satu ini.
Kita memang punya pilihan lain untuk sumber energy, misalnya panas bumi, nuklir, sinar matahari, angin, dan berbagai sumber energy alternative. Namun sayangnya, hingga kini di Indonesia kita masih lebih banyak menggunakan energy yang tak terbarukan.
Di sisi lain,semakin hari ada saja penemuan teknologi baru yang membuat hidup kita semakin nyaman dan untuk semua itu makin banyak energy yang kita butuhkan. (sumber: Repubika)

Hemat energy itu gampang kok!


Kalau mengira hemat enegri itu harus rubet dan banyak yang harus dilakukan, pikir lagi. Banyak kok cara mudah dan sederhana yang dapat kita lakukan sehari-hari.

Simak deh langkah sederhana yang dapat kita lakukan untuk menghemat penggunan energy rumah.

·         Biasakan bersihkan saringan udara yang terdapatdi beragai perlengkapan rumah tangga, seperti AC dan vacuum cleaner, setiap dua atau tiga bulan sekali. Saluran dara yang kotor akan semakin meningkatkan penggunaaan energy selama perlengkapan tersebut dinyalakan.

·         Pastikan setiap kali kita menutup kulkas, pintu tertutup rapat. Pintu kulkas yang terbuka akan semakin menyerap pengunaan energy karena kulkas perlu energy lebih untuk bias tetap berkerja.

·         Ketikan akan mengunakan mesin cuc, pastikan kapasitas tabung yang digunakan sudah penuh baru kita mulai mencuci. Tabung yang berisi sedikit baju memerluka energy yang sama dengan tabung yang penuh. Untuk menjemur mengunakan juga jemuran tradisional daripada jemuran fitur fitur pengering di mesin cuci karena jauh lebih hemat energy.

·         Cabut selalu colokan-colokan yang sedang tidak kita gunakan, termasuk juga charger ponsel. Membiarkan kabel dalam keadaan terpasang, tetap menghabiskan energy. Supaya mempermudah,kita bias mengunakan colokan dengan tombol berwarna yang tingal di pencet menghentikan aliran istrik ke kabel.

·         Pastikan kita menggunakan fitur sleep mode atau hibernate pada perangkat computer. Jadi, ketika sedang tidak digunakan, tidak ada energy listrik yang terbuang sia-sia. Kita biasa menghemat energy hingga 15% dengan melakukan hal ini.

·         Menganti semua bola lampu biasa dengan lampu CFL yang hemat energy. Mereka mengunakan dua pretiga energydari bohlam tradisional dan bertahamsampai 10 kali lebih lama.

·         Jangan lupa mengunakan tutup panci ketika kita sedang merebus masakan. Tutup panci sangat membantu terbuangnya banyak energy panas secara sia-sia.
(sumber: Rebuplika)

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008 memang lagi heboh dibicarakan saat ini, banyak kasus yang mau tidak mau tersangkut dan melibatkan UU ITE ini. Misalkan Kasus Prita, kasus Luna Maya,dll. Tapi apa kalian tahu mengenai isi sesungguhnya UU ITE tersebut.
Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang perlu diperhatikan oleh para Blogger dan Pengguna Internet. Umumnya, termasuk juga perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya. Pasal-pasal tersebut antara lain sebagai berikut :

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Bisa jadi Blogger sekarang harus lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Dunia Maya baik berupa Menulis konten Blog sampai melakukan
 transaksi elektronik.

Jadi kesimpuan yang saya ambil dari tulisan ini adalah berhati-hatilah dalam mengetik sebuah tulisan, jangan di jadikan pelampiasan emosi , dan terkadang lupa para penulis “pemula” lupa akan menuliskan sumber tulisan yang telah Ia buat. Jadi mulai sekarang mengetik/menge-post apapun itu dengan cara yang lebih bijak.

HUKUMAN PENJARA DAN DENDA


Yang saya ulas adalah tentang “Perlindungan Konsumen

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

·         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.

·         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821


·         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.

·         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.


·         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

·         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.


·         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

BAB XIII
SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi Administratif

Pasal 60

(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25
dan Pasal 26.

(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).

(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Sanksi Pidana
www.hukumonline.comw.hukumonline.com
Pasal 61

Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.

Pasal 62

(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).

(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Pasal 63

Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.

·         Sumber :


Pendapat saya terhapat pernyataan diatas adalah,
“Saya setuju terhadap ketetapan yang berlaku baik pidana penjara dan pidana denda. Tetapi yang kurang adalah, bagaimana para pegurus memantau barang atau jasa yang di produksi oleh produsen yang di perjualkan ke konsumen lewat para penjual (contohnya warung-warung kecil). Terkadang para penjual tidak teliti apakah produk tersebut sudah kadaluarsa atau belum melewati tanggal kadaluarsanya, begitu juga para konsumen yang ingin membeli produk tersebut yang terkadang lupa akan tanggal kadaluarsa yang tertera pada produk tersebut. Kemudian masih banyak para-para pelaku yang tidak bertanggung jawab yang mengunakan bahan kimia ke suatu produk atau jajanan. ”