Senin, 30 April 2012

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 Tahun 2008 memang lagi heboh dibicarakan saat ini, banyak kasus yang mau tidak mau tersangkut dan melibatkan UU ITE ini. Misalkan Kasus Prita, kasus Luna Maya,dll. Tapi apa kalian tahu mengenai isi sesungguhnya UU ITE tersebut.
Ada beberapa pasal dalam UU ITE yang perlu diperhatikan oleh para Blogger dan Pengguna Internet. Umumnya, termasuk juga perlindungan dari serangan hacker, pelarangan penayangan content yang memuat unsur-unsur pornografi, pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik, penghinaan dan lain sebagainya. Pasal-pasal tersebut antara lain sebagai berikut :

Pasal 27 ayat (1)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Pasal 27 ayat (3)
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

Pasal 28 ayat (2)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).

Pasal 45 ayat (1)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45 ayat (2)
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Bisa jadi Blogger sekarang harus lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Dunia Maya baik berupa Menulis konten Blog sampai melakukan
 transaksi elektronik.

Jadi kesimpuan yang saya ambil dari tulisan ini adalah berhati-hatilah dalam mengetik sebuah tulisan, jangan di jadikan pelampiasan emosi , dan terkadang lupa para penulis “pemula” lupa akan menuliskan sumber tulisan yang telah Ia buat. Jadi mulai sekarang mengetik/menge-post apapun itu dengan cara yang lebih bijak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar