Yang saya ulas adalah tentang “Perlindungan
Konsumen”
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa
hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang
menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5
ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999
No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999
Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa.
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun
2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan
Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang
ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota.
·
Surat Edaran Direktur Jenderal
Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen.
BAB XIII
SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi Administratif
Pasal 60
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen
berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25
dan Pasal 26.
(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti
rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
(3) Tata cara penetapan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih
lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
www.hukumonline.comw.hukumonline.com
Pasal 61
Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap
pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal
17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan
Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang
berlaku.
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu
yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran;
atau
f.
pencabutan izin usaha.
·
Sumber :
Pendapat saya terhapat pernyataan diatas adalah,
“Saya setuju terhadap
ketetapan yang berlaku baik pidana penjara dan pidana denda. Tetapi yang kurang
adalah, bagaimana para pegurus memantau barang atau jasa yang di produksi oleh
produsen yang di perjualkan ke konsumen lewat para penjual (contohnya
warung-warung kecil). Terkadang para penjual tidak teliti apakah produk
tersebut sudah kadaluarsa atau belum melewati tanggal kadaluarsanya, begitu
juga para konsumen yang ingin membeli produk tersebut yang terkadang lupa akan
tanggal kadaluarsa yang tertera pada produk tersebut. Kemudian masih banyak
para-para pelaku yang tidak bertanggung jawab yang mengunakan bahan kimia ke
suatu produk atau jajanan. ”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar