Jumat, 30 September 2011

Wewenang pengawas


1.       Meneliti catatan yang ada di koperasi
2.       Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Tugas Pengawas


1.       Melakukan pengawasan terhadap kinerja koperasi.
2.       Membuat laporan tentang hasil pengawasan
3.       Merahasiakan hasil pengawas.

Wewenang Pengurus


1.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar.
2.       Memutuskan segala hal yang berhubungan dengan anggota.
3.       Mengangkat manajer.

Tugas Pengurus


1.       Mengelola koperasi dan usahanya.
2.       Mengajukan RAPBK (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.       Menyelangarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
4.       Mengajukan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban).
5.       Menyelengarakan pembukuan keuangan.
6.       Memelihara daftar buku anggota-anggota.

Tugas dari Rapat Anggota


1.       Menetapkan anggaran dasar koperasi
2.       Menetapkan kebijakan-kebijakan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi.
3.       Memili, mengangkat, serta memberentikan pengurus dan pengawas.
4.       Membuat rencana kerja, rencana pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5.       Membagi SHU (Sisa Hasil Usaha)
6.       Mengabungkan, melebur, membagi dan membubarkan koperasi.

Peranan Koperasi


1.       Merupakan sarana yang tepat untuk mengembangkan perekonomian yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
2.       Merupakan organisasi masyarakat yang mandiri yang berfungsi sebagai wadah perjuangan ekonomi bangsa.
3.       Merupakan sarana utama untuk pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah yang merupakan bagian paling besar dari penduduk Indonesia.