Jumat, 30 September 2011

Tugas Pengurus


1.       Mengelola koperasi dan usahanya.
2.       Mengajukan RAPBK (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.       Menyelangarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
4.       Mengajukan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban).
5.       Menyelengarakan pembukuan keuangan.
6.       Memelihara daftar buku anggota-anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar