1. Menetapkan anggaran dasar koperasi
2. Menetapkan kebijakan-kebijakan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi.
3. Memili, mengangkat, serta memberentikan pengurus dan pengawas.
4. Membuat rencana kerja, rencana pendapatan, dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
5. Membagi SHU (Sisa Hasil Usaha)
6. Mengabungkan, melebur, membagi dan membubarkan koperasi.
wewenangnya apa?
BalasHapus