Sabtu, 24 September 2011

Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi, yaitu:
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.       Pengelolaan sacara demokratis.
3.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota.
4.       Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.       Kemandirian.

Selain prinsip utama tersebut, terdapat prinsip-prinsip tambahan, yaitu:
1.       Pendidikan perkoperasi, dan
2.       Kerja sama antar koperasi.
(Sumber: Grafido Media Pratama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar