Sabtu, 24 September 2011

Pengertian Koprasi


                 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan.
                Secara umum, bentuk bentuk badan usaha seperti perusahaan merupakan perkumpulan modal, sedangkan koperasi merupakan perkumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan lahiriah (kesejahteraan) para anggotanya.
                Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut :

1.      Koperasi sebagai badan hukum
Hal ini mengandung makna bahwa kopersi bertujuan mendapatkan laba. Laba merupakan salah satu alat bagi koperasi mencapai tujuan utamanya, yaitu menyejahterakan anggotannya.

2.       Koperasi Melandaskan Kegiatannya pada Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan koperasi serta menunjukan jati diri atau ciri khas koperasi yang membedakan dari badan usaha lain.
(Sumber: Grafinda Media Pratama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar