Modal usaha koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hiba.
a) Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saaat masuk manjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama ynag bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama jumlahnya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.
d) Hiba merupakan sumbangan dari pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi sebagai upaya turut serta mengembangkan koperasi. Hiba tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2. Modal pinjaman, yaitu modal yang berasal dari anggota, koperasi lain dan/atau anggota, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi, dan surat utang lainnya, serta sumber lainnya yang sah.
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Koperasi dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas. Pengurus dan pengawas diangkat dan diberentikan melalui rapat anggota. Oleh karna itu, pengurus dan pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota sebagai pemegang amanat rapat anggota. (Sumber: Grafido Media Pratama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar