Jenis-jenis koperasi dapat dibedakan menurut dua katagori, yaitu menurut fungsinya dan menurut status keanggotannya. Jenis koperasi menurut fungsinya terdiri atas koperasi pembelian, koperasi pemasaran, koperasi produksi, dan koperasi jasa.
1. Koperasi pembelian atau koperasi pengadaan atau koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyelanggarakan fungsi pembelian atau pengaan barang dan jasa untuk memenuhui kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir.
2. Koperasi pemasaran atau koperasi penjualan adalah koperasi yang menyelengarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ketangan konsumen pasar.
3. Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelanggarakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa, di mana anggotanya pekerja didalam koperasi sebagai karyawan atau pegawai.
4. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa-jasa dibutuhkan oleh anggotanya. Misalnya, jasa simpan pinjam, auditing, asuransi, dan angkutan.
Adapun jenis koperasi menurut status keanggotaannya terdiri atas koperasi produsan dan koperasi konsumen.
1. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang atau jasa yang memiliki rymah tangga usaha.
2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang dan jasa yang ditawarkan oleh para pemasok di pasar.
(Sumber: Grafido Media Pratama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar