Jumat, 30 September 2011

Pengelolaan Organisasi Koperasi


                Dalam pengelolaan usaha koperasi, seperti BUMN maupun BUMS, tidak boleh diabaikan adanya kelebihan yang diperoleh dari kegiatan usaha atau laba. Dalam koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Faktor yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya adalah laba. Karena laba dalam koperasi dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa yang telah diberikan setiap anggota kepada koperasi.
                Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan angggota. Hal itu bukan berarti koperasi terlepas dari upaya memperoleh laba. Laba merupakan salah satu alat untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Selain itu, dalam Undang-Undang Perkoperasian dinyatakan secara jelas bahwa koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan memperoleh laba.
                Koperasi memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Artinya, selain berusaha memenuhi kebutuhan ekonomi anggotan dan masyarakat umum, koperasi menyelanggarakan kegiatan bersifat sosial, khususnya untuk lingkungan kerjanya. Dengan demikian, organisasi koperasi adalah sebagai berikut.
1.       Badan hukuum yang beranggotakan orang-orang, bukan perkumpulan modal.
2.       Badan usah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan memperoleh keuntungan.
3.       Lembaga yang memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi sosial.
4.       Memiliki ciri khas yang dinyatakan dalam prinsip dasar koperasi sebagai jati diri.
Berkaitan dengan pengelolaan koperasi, dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
1.       Untuk tercipta kerja sama yang baik antara pengurus, pengawas, dan manajer, mereka harus menjadi tim manajemen yang memiliki satu pandangan dalam pengelolaan koperasi.
2.       Pengelolaan harus bersifat terbuka (open management).
3.       Koperasi bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban.
4.       Semua anggota memiliki hak suara yang sama, yaitu satu orang satu suara.
5.       Pengurus merupakan pemegang amanat rapat anggota yang melakukan kagiatan untuk kepentingan koperasi.
6.       Jika perlu, pengurus dapat mengangkat pengurus untuk mengelola koperasi.
(Sumber: Grafindo Media Pratama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar