Rabu, 11 Juli 2012

OTORTAS JASA KEUANGAN (OJK)


Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industry perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi yang sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.

Menurut seorang anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Stamboel, dalam rapat yang digelar Panitia Khusu (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK bersama Menteri Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa malam (25/10/2011), telah disepakati komitmen untuk mengesahkan RUU OJK menjadi UU dalam waktu dekat.

“Seluruh fraksi-fraksi dalam Pansus dan Pemerintah semalam sudah menerima seluruh hasil pembahasan RUU untuk disahkan dalam rapat paripurna, bahkan Badan Musyawarah DPR telah mengalokasikan waktu untuk Rapat Paripurna Kamis (27/10/2011) nanti," katanya. Ia mengaku DPR dan pemerintah telah memastikan OJK bakal menjadi sebuah institusi yang memiliki akuntabilitas, transparansi, dan memiliki governance yang baik.

"RUU OJK telah memberi ruang untuk koordinasi dan pengambilan keputusan di antara otoritas terutama ketika terjadi krisis secara cepat," kata Kemal. Diharapkan OJK nantinya bisa menjadi lembaga yang mampu memitigasi risiko krisis di tengah kondisi perekonomian global yang semakin tidak stabil dan rentan. Karenanya, ia berujar, harus dipastikan Dewan Komisioner OJK memiliki integritas tinggi.

UU OJK sudah diwacanakan sejak tahun 2003. Rencananya Dewan Komisioner yang berasal dari sejumlah unsur lembaga keuangan dan masyarakat bakal memimpin OJK. Ketika OJK berdiri nanti, rencananya Bapepam LK yang selama ini berada di bawah Kemetrian Keuangan bakal dilebur ke dalam lembaga itu. Fungsi BI sebagai pengawas perbankan juga akan beralih ke OJK. Khusus untuk BI, transisi pengawasan akan dilakukan dari awal 2013.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah, yakni :


·         Sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional.

·         Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.

·         Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.

·         Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.


Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 November 2011, terlihat bahwa Indonesia akan bergeser dalam menerapkan model pengawasan terhadap industri keuangannya. Sesuai dengan Pasal 5 UU No 21/2011, terlihat bahwa OJK memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Terlihat bahwa melalui Pasal 5 tersebut Indonesia akan menerapkan model pengawasan secara terintegrasi (integration approach), yang berarti akan meninggalkan model pengawasan secara institusional. Dengan diberlakukannya UU No. 21/2011 ini, maka seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor keuangan yang kini masih tersebar di BI dan Bapepam-LK akan menyatu ke dalam OJK.

Model pengawasan sektor keuangan telah ditetapkan oleh DPR dan Pemerintah,dan akhirnya pilihan jatuh pada sistem OJK. Oleh karenanya, tidak pada tempatnya lagi kita memperdebatkan keberadaan OJK. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana agar OJK bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan baik. Kita melihat bahwa tantangan yang akan dihadapi OJK ini tidak ringan, sekalipun nantinya akan didukung oleh SDM dan sistem yang berasal dari institusi yang berpengalaman (BI dan Bapepam-LK).

Tak dapat dipungkiri bahwa kekhawatiran dan ketidakpastian terhadap efektivitas OJK ini memang masih ada. Oleh karenanya, salah satu hal penting yang harus kita letakkan adalah bagaimana membangun kepercayaan (trust) bahwa OJK ini akan mampu menjalankan perannya secara baik.

Salah satu faktor yang harus dipenuhi untuk mewujudkan trust ini adalah dengan menempatkan orang-orang profesional yang memiliki kapabilitas, reputasi, integritas yang baik, serta memperoleh dukungan kuat dari stakeholders (BI,Pemerintah, dan DPR) sebagai anggota Dewan Komisioner OJK (DK OJK). 

Semestinya, mereka yang akan duduk sebagai DK OJK adalah orang yang memiliki pengalaman dan pemahaman yang kuat, tidak hanya di tingkat microprudential (industri keuangan terkait), tetapi juga di tingkat macroprudential (relasi industri keuangan dengan stabilitas makro, fiskal, dan moneter). Saya berpendapat bahwa pertaruhan OJK ini sangat besar. Bila kita gagal membangun kepercayaan, kredibilitas OJK bisa jatuh.

Dan bila telah jatuh, upaya membangunnya kembali akan sulit. Oleh karenanya, jangan bermain api dengan masalah trust ini, dengan menempatkan orang-orang yang tidak tepat di OJK.


Ø  Fungsi OJK adalah:
1.       Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
2.       Menjaga stabilitas sistem keuangan.
3.       Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
4.       Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

Ø  Tujuan dalam pembentukan OJK:
1.       Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
2.       Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
3.       Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

Ø  OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.       Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
2.       Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
3.       Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Adapun sasaran akhirnya adalah agar krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali.

Sumber
http://suar.okezone.com/read/2012/02/21/279/579417/279/mewujudkan-otoritas-jasa-keuangan-yang-efektif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar