Minggu, 01 Juli 2012

Bagaimana Berinvestasi Yang Baik?


Investor hendaknya mempertimbangkan sejauh mana potensi investasinya itu mampu mendongkrak kesejahteraan banyak orang sehingga membantu mekanisme kemiskinan.

Investasi adalah salah satu metode pengelolaan uang atau harta kekayaan lainnya yang menggiurkan untuk meraup untung. Ada banyak jenis investasi, mulai dari sector perdagangan, industry, pertanian, hingga investasi kecil-kecilan berbasis rumah tangga. Tetapi, tidak semua bentuk  investasi juga memberikan rasa nyaman. Baik dari aspek jaminan keamanan investasi ataupun ditinjau dari aspek kehalalannya.
Kasus penipuan yang marak belakangan ini, terkait investasi dengan iming-iming untung cepat dan segunung, menyiksakan peringatan sekaligus pertanyaan. Pesannya, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran berinvestasi. Pertanyaannya, apa dan bagaimanakah investasi yang baik menurut syariat?
Hasan Ali Shalil Batran, dalam buku yang berjudul Dhawabith Huriyat al-Islami, menjelaskan bagaimana seorang Muslim menginvestasikan hartanya sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam buku yang meruoakan tesis untu memperoleh gelar magister di Universitas Yarmuk, Yordania, itu dijelaskan beberapa standard dan rambu-rambu berinvestasi yang baik.
Investasi, dalam kajian fikih klasik, diistilahkan dengan tatsmir. Yaitu, mengelola harta kekayaan untuk mengambil manfaat yang lebih besar. Investasi diperbolehkan dalam islam dengan beberapa tujuan, antara lain, berbagi manfaat antara sesame Muslim, menjaga pokok harta (ish al maal), dan merealisasikan untung. Lantas apa saja yang mesti diperhatikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi?
Hasan kembali menjelaskan, hal pertama yang patut diperhatikan bagi investor Muslim ialah kepatutan bisnis yang dijadikan objek investasi terhadap prinsip-prinsip syariah. Perhatikan apakah ada unsur keharaman atau tidak.
Hadis dari Abu Abdilla Nu’man bin Basyir mengatakan, pentingnya memerhatikan halal haram tersebut,”Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. (HR. Bukhari Muslim).
Berikutnya, bagi investor hendaknya mempertimbangkan sejauh mana potensi investasinya itu mampu mendongkrak kesejahteraan banyak orang. Dengan demikian, bisnis yang dijalankan melalui investasinya itu dapat membantu menekan angka kemiskinan. Dan, mendorong terjadinya pemerataan kekayaan. Prinsip ini sejalan dengan semangat saling menjamin antarasesama Muslim (takaful al ajtimab), Allah SWT berfirman, "Supaya harta itu jangan beredar di antara orang orang- kaya saja di antara kamu." (QS. al-Hasyr [59] : 7).
Karenanya, langkah selanjutnya yang kalah penting ialah mempertimbangkan apaka bisnis yang dijalankan kelak selain mendatangkan keuntungan, juga akan memberikan manfaat nyata bagi kelangsungan hidup manusia. Bukan hanya bisnis-bisnis yang tidak jelas.
Hasan juga menekankan pentingnya kemampuan produksi dan manajemen pengelolaan bisnis yang menjadi objek investasi. Baik dari segi pendanaan ataupun manajerial mulai dari administrasi sehari-hari, biaya operasi, hingga teknis pemasaran dan penjualan praduksi. Selain itu pula, ia menekakan agar investasi bisa mencapai target dan tujuan kehadiran ekonomi syariah.
Risiko sebuah investasi juga diingatkan oleh Hasan. Dalam berinvestasi perlu menerapkan strategi jitu untuk meminimalisasi risiko kegagalan. Kematangan rencana sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan prinsip dalan syariat yang mengajarkan tidak ada prinsip bahaya dan membahayakan (Ia dhara wala dhirar). Untuk mendukung perencanaan itu, ia menyarankan pula agar dilangsungkan studi dan kajian mendalam. Termasuk, mengkaji sejauh mana investasi yang dijalankan dapat berkontribusi membangun tatanan masyarakat Muslim yang beretika. (sumber: REPUBLIKA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar