AKUNTANSI INTERNASIONAL
Anggota
kelompok :
Akhmad
Tirtayasa Putra (20210476)
Hanggar
Hardiyudha (29210265)
Hary
Novriadi (23210172)
Nur
Muhamad Rezki (25210138)
Stefanus
Agung Nugroho (26210680)
Kelas
: 4EB04
KONVERGENSI IFRS DI INDONESIA
Di
dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam
pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya
pengguna laporan keuangan. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja
menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka
sendiri. Hal ini menjadi masalah bagi para pengguna karena akan menyulitkan
untuk memahami laporan keuangan yang ada. Setiap negara tentunya mempunyai
aturan akuntansi (standar) yang berbeda-beda.Perbedaan itu mencakup perlakuan,
metode, penyajian dan pelaporan. Perbedaan akuntansi tiap Negara akan
menyulitkan bagi para pengguna laporan keuangan terutama bagi para analis,
auditor, investor, dan kreditur yang lingkup kerjanya melewati batas negara.
Ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas Negara, sumber daya
produksi (misalnya uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu Negara
tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke Negara lain misalnya
melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika
standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan standar
akuntansi yang dipakai di Negara lain. Agar pemahaman laporan keuangan menjadi
lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu aturan atau standar yang seragam.
Atas dasar hal tersebut muncullah isu konvergensi.Dengan adanya konvergensi
diharapkan dapat menjembatani persepsi yang keliru dalam mengartikan laporan
keuangan karena semua Negara aturannya seragam dengan pemahaman yang sama. Jadi
dengan konvergensi, diharapkan tidak akan ada lagi persepsi yang salah dalam
menginterpretasikan laporan keuangan.
Definisi
PSAK dan IFRS PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang
digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman
akuntan dalam membuat laporan keuangan. Sedangkan IFRS (International Financial
Reporting Standard)merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima
secara global/internasional. Indonesia sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi
dunia telah merespon perubahan-perubahan sistem pelaporan keuangan terkini
dengan melakukan konvergensi IFRS kedalam PSAK. Dengan mengadopsi IFRS,
Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:
1. Meningkatkan
kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2. Mengurangi
biaya SAK.
3. Meningkatkan
kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4. Meningkatkan
komparabilitas pelaporan keuangan.
5. Meningkatkan
transparansi keuangan.
6. Menurunkan
biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7. Meningkatkan
efisiensi penyusunan laporan keuangan.
PSAK
1 (Penyajian Laporan Keuangan) Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi
penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, persyaratan minimum, dan
isi laporan keuangan. Entitas menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan
penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan
keuangan entitas syariah.
Secara
umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangandengan
PSAK 1 (Revisi 1998): Penyajian Laporan Keuangan adalah sebagai
berikut:
Perihal
|
ED
PSAK 1 (revisi 2009)
|
PSAK
1 (revisi 1998)
|
Referensi
|
ED
PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial
Statements (2009) IFRS
|
PSAK
1 (Revisi 1998) mengadopsi IAS 1Disclosure of Accounting Policies (1997)
GAAP
|
Terjemahan
untuk liability
|
Liabilitas
|
Kewajiban
|
Definisi
istilah
|
Terdapat
definisi istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum,
tidak praktis standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan
keuangan,penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi.
|
Tidak
terdapat definisi istilah yang digunakan.
|
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan
|
Informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi:
Aset
Liabilitas
Ekuitas
Pendapatan
dan
Kontribusi
dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
Arus
kas
|
Informasi
yang disajikan dalam laporan meliputi:
Aset
Kewajiban
Ekuitas
Pendapatan
dan beban
Arus
kas
|
Tanggung
jawab atas laporan keuangan
|
Tidak
mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan.
|
Manajemen
bertanggung jawab atas laporan keuangan.
|
Komponen
laporan keuangan yang lengkap
|
Komponen
keuangan yang lengkap:
Laporan
posisi keuangan (neraca)
Laporan
laba rugi komprehensif
Laporan
perubahan ekuitas
Laporan
arus kas
Catatan
atas laporan keuangan
Laporan
posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif,
penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan
Neraca
Laporan
laba rugi
Laporan
perubahan ekuitas
Laporan
arus kas
Catatan
atas laporan keuangan
|
|
Kepatuhan
terhadap SAK
|
Entitas
membuat pernyataan kepatuhan atas SAK dalam laporan
|
Tidak
diatur bahwa laporan keuangan yang memuat pernyataan kepatuhan entitas atas
SAK.
|
Penyimpangan
dari suatu PSAK
|
Penyimpangan
dari suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan
dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK.
|
Tidak
diatur adanya penyimpangan dari suatu PSAK
|
Pemilihan
dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam PSAK
|
Tidak
diatur bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak
diatur dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25
sudah mengadopsi IAS 8 terkini.
|
Terdapat
pengaturan bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak
diatur dalam suatu PSAK.
|
10.
Tepat waktu
|
Tidak
diatur kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan
|
Entitas
sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal
neraca.
|
11.
Klasifikasikan liabilitas yang dibiayai kembali
|
Liabilitas
keuangan yang dibiayai kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah
periode pelaporan diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek, jika
entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali.
|
Liabilitas
tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.
|
12.
Klasifikasi liabilitas yang terjadi pelanggaran, perjanjian utang.
|
Pelanggaran
perjanjian utang yang mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran,
maka liabilitas tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun
kreditur mengijinkan penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal
pelaporan tetapi persetujuan tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan.
|
Tidak
diatur mengenai hal tersebut.
|
13.
Pos-pos luar biasa
|
Penggunaan
istilah “pos luar biasa” tidak diperkenankan.
|
Penggunaan
istilah “pos luar biasa” diperkenankan.
|
14.
Pos-pos yang minimal harus disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
|
Pos-pos
berikut termasuk yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi (bagian dari
laporan laba rugi komprehensif):
Beban
keuangan
Keuntungan
atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
Bagian
pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi danjoint ventures yang
menggunakan metode ekuitas.
|
Pos-pos
yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi tidak termasuk:
Beban
keuangan
Keuntungan
atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
Bagian
pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang
menggunakan metode ekuitas
|
ED
PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh
pengaturan dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements,
kecuali untuk paragraf-paragraf berikut:Perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009):
Penyajian Laporan Keuangan dengan IAS 1 (2009): Presentation of
Financial Statements
1. IAS
1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 2 mengenai ruang lingkup, yang mana
ditambahkan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas
syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK
101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
2. IAS
1 paragraf 5, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas nirlaba dan entitas sektor
publik, dihilangkan. Karena pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam
PSAK 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlabadan entitas sektor publik
diatur dalam standar akuntansi pemerintah bukan standar akuntansi keuangan.
3. IAS
1 paragraf 6, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas tanpa ekuitas (misalnya
reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (misalnya koperasi),
dihilangkan. Karena penyajian laporan keuangan reksa dana diatur dalam PSAK
49: Akuntansi Reksa Dana dan koperasi diatur dalam PSAK
27: Akuntansi Perkoperasian.
4. Implementation
Guidance dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan
disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan (neraca) yang selama ini
berlaku di Indonesia.Implementation Guidance tersebut menyajikan laporan
posisi keuangan.
PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim)
Pernyataan
ini diterapkan bagi entitas yang disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan
laporan keuangan interim sesuai SAK, tidak mengatur entitas yang disyaratkan
menerbitkan laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim adalah laporan
keuangan, baik laporan keuangan lengkap atau laporan keuangan ringkas untuk
suatu periode interim. Periode interim merupakan suatu periode yang lebih
pendek dari satu tahun buku penuh.Secara umum perbedaan antara ED PSAK 3
(revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan PSAK 3
(1994): Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut:
Perihal
|
ED
PSAK 3 (revisi 2010)
|
PSAK
3 (1994)
|
Ruang
lingkup
|
Tidak
menentukan entitas yang harus menerapkan PSAK ini
Entitas
yang diwajibkan atau memilih untuk menyajikan laporan keuangan interim harus
mengikuti ketentuan dalam PSAK ini.
|
Perusahaan
yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
|
Pandangan
terkait Laporan Keuangan Interim
|
Tidak
dijelaskan
|
Laporan
Keuangan Interim merupakan bagian integral dengan laporan keuangan
|
Isi
Laporan Keuangan Interim
|
Laporan
Keuangan Interim lengkap atau Laporan Keuangan Interim ringkas.
|
Tidak
dijelaskan
|
Komponen
minimal Laporan Keuangan Interim
|
Laporan
posisi keuangan ringkas dan laporan laba rugi komprehensif ringkas
|
Tidak
dijelaskan
|
Format
dan isi Laporan Keuangan Interim
|
Laporan
keuangan interim lengkap mengikuti PSAK 1.
Laporan
keuangan interim ringkas minimal mencakup judul dan subjudul dalam laporan
keuangan tahunan dan catatan penjelasan.
|
Tidak
dijelaskan
|
Catatan
penjelasan tertentu dan kepatuhan terhadap SAK
|
Penjelasan
mengenai catatan penjelasan tertentu dan informasi minimalnya.
Pengungkapan
kepatuhan terhadap SAK.
|
Tidak
dijelaskan
|
Periode
laporan keuangan Interim komparatif
|
Laporan
posisi keuangan per periode interim dengan tahun buku sebelumnya.
Laporan
laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas
komparatif dengan periode interim sebelumnya.
|
Tidak
dijelaskan
|
Perubahan
estimasi signifikan pada periode interim terakhir
|
Perubahan
estimasi signifikan yang diterjadi pada periode interim terakhir harus
diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan.
|
Tidak
dijelaskan.
|
Pendapatan
musiman, siklusan, dan tidak teratur
|
Pedapatan
musiman, siklusan, dan tidak teratur dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak
dijelaskan.
|
10.
Beban yang tidak beraturan
|
Beban
yang tidak beraturan dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
|
Tidak
dijelaskan.
|
Perbedaan
ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interimdengan IAS 34 Interim
Financial Reporting per 1 Januari 2009
ED
PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim mengadopsi
seluruh IAS 34Interim Financial Reporting per1 Januari 2009,
kecuali:
1. IAS
34 paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan
menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk
menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang
berlaku.
2. IAS
34 paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan
keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan
keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
3. IAS
34 paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif
dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat
dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara
bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara
bertahap.
4. IAS
34 paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs,
tidak diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum
diadopsi sebelumnya.
5. IAS
34 appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf
B31-B33 tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan
menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinflasi belum diatur dalam
PSAK tersendiri.
PSAK 16 (Aset Tetap)
Aset
tetap adalah aset berwujud (tangible) yang dimiliki untuk digunakan dalam
produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain,
atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih
dari satu periode,“digunakan dalam operasi” dan tidak untuk dijual kembali,
bersifat jangka panjang dan biasanya disusutkan.Secara umum perbedaan antara ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16 (2007): Aset
Tetap adalah sebagai berikut:
Perihal
|
ED
PSAK 16 (revisi 2011)
|
PSAK
16 (revisi 2007)
|
Pengecualian
terhadap ruang lingkup
|
Menambahkan
pengecualian ruang lingkup untuk:
aset
tetap diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58
(revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi
yang dihentikan
pengakuan
dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas
Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral)
|
Hanya
mengatur pengecualian ruang lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi
tambang, seperti minyak, gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak
dapat diperbarui.
|
Ruang
lingkup
|
Tidak
mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau
dikembangkan.
|
Ruang
lingkup mencakup properti yang dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di
masa depan sebagai properti investasi.
|
Hibah
Pemerintah
|
Tidak
mengatur syarat pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur
nilai tercatat aset tetap yang dapat dikurangi dari hibah pemerintah.
|
Pengakuan
aset tetap yang berasal dari hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:
entitas
telah memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
hibah
akan diperoleh.
|
Aset
tetap yang tersedia untuk dijual
|
Pengaturan
aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK
58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual
dan Operasi yang Dihentikan.
|
Mengatur
perlakuan akuntansi terhadap suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.
|
Depresiasi
atas tanah
|
Menjelaskan
bahwa pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak
disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas.Perlakuan
akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan
lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah
|
Perlakuan
akuntansi untuk tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan
dan lainnya mengacu pada PSAK 47:Tanah.
|
Perbedaan ED
PSAK 16 (revisi 2011) dan IAS 16 (2009)
ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh
pengaturan dalam IAS 16 Property, Plant, and Equipment per
Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:
1. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana
untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup
PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS
16 Property, Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset
biologik terkait aktivitas agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.
2. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada
paragraf 43 mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model
revaluasi yang tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.
3. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan
dalam IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.
4. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan
transisi pada paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.
5. ED
PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan
dalam IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak
relevan.
6. IAS
16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai
penghentian pengakuan menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan
nomor paragraf selanjutnya disesuaikan.
Indonesia
memutuskan untuk berkiblat pada standar pelaporan keuangan internasional atau
IFRS. Konvergensi akuntansi Indonesia (PSAK) ke IFRS sangat perlu didukung agar
Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan maksimal ini didapat dari
komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.
Mengapa
harus mengadopsi IFRS? Karena dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan
mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di
mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan
meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat
juga telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa
antusiasme jutaan investor (bahkan milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh
penjuru dunia, misalnya investor dari America bisa dengan mudah berinvestasi di
Eropa/ di Singapore/ bahkan di Indonesia. Upaya pemerintah untuk meningkatkan
kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan
standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk investasi
di Indonesia.
Berikut
ini adalah contoh penyajian laporan keuangan setelah IFRS :
-
Laporan posisi keuangan
- Laporan laba-rugi komprehensif
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar