Akuntan Publik adalah seseorang
yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No5 Tahun2011. Di dalam UU tersebut terdapat peraturan-peraturan
yang harus di patuhi oleh akuntan public. Maka dari itu, muncullah suatu
organisasi Ikatan Akuntansi Indonesia yang mengungkapkan bahwa menjadi seoarang
akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi
yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Dan muncullah yang namanya Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Kode Etik Ikatan Akuntansi
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip- prinsip
tersebut adalah:
Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung-jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Prinsip
Kedelapan – Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
UU No. 5 Tahun 2011 tentang
akuntan publik secara garis besar mendefinisikan tentang peran seorang akuntan
publik terdiri dari tugas, hak, kewajiban, tanggung jawab, sanksi dan lain
sebegainya dari seorang akuntan publik maupun KAP yang bertujuan untuk lebih
mensosilalisasikan kepada masyarakat akan pentingnya penggunaan jasa akuntan
dalam praktek lingkungan masyarakat. Masyarakat mulai menuntut kredibilitas,
integritas dan profesionalisme dari seorang akuntan publik.
Bahkan dalam kehidupan nyatanya dunia juga
menuntut para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas
negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di
semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama
standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak
pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva
menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true
and fair‘ (IFRS framework paragraph 46).
International Accounting Standards, yang
lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS),
merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada
penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan
transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai
kesimpulan tertentu.
Dalam UU No. 5 Tahun 2011 terdapat
pembahasan mengenai akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional yang akan
berhubungan dengan MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada
tahun 2015 mendatang. Mau tidak mau para akuntan publik di Indonesia secara
tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS.
Yang mendasari adanya undang-undang ini adalah ;
·
Bahwa
pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional
yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan
akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
·
Bahwa
jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan
ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran
penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta
meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
·
Bahwa
sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan
publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan
profesi akuntan publik.
Sumber :