Senin, 08 September 2014

Perbedaan Akuntansi Nasional-Internasional dan Laporan Keuangan Sesudah-Sebelum IFRS

1.      Perbedaan akuntansi nasional dan akuntansi internasional

Perbedaan
Akuntansi nasional
Akuntansi internasional
Pengertian
Bidang akuntansi yang khusus diterapkan pada lembaga yang bertugas melayani perekonomian nasional

Akuntansi untuk transaksi internasional
Tujuan
Menyediakan informasi yangdapat digunakan oleh pengambilan keputusan untuk membuat keputusan ekonomi nasional
1.      Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami, transparan, dan dapat dibandingkan dengan pelaporan keuangan lain untuk membantu para partisipan dalam dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan ekonomi

2.      Untuk  mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar yang ketat

3.      Untuk membawa konvergensi Standar Akuntansi Nasional dan Standar  Akuntansi Internasional  dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi

4.      Untuk membantu dan memudahkan bisnis atau usaha antar Negara-negara di dunia

5.      Membantu perekonomian dunia ke arah yang lebih baik

Fungsi
Sebagai alat informasi yang memberikan informasi akurat untuk pengambilan keputusan
Sebagai alat informasi yang memberikan informasi akurat untuk pengambilan keputusan namun dengan konteks yang lebih luas, dimana lingkup pelaporannya adalah untuk perusahaan multinasional dengan transaksi dan operasi lintas batas negara


Proses akuntansi
Standar yang berlaku sesuai dengan standar nasional pada Negara tersebut
Standar yang berlaku sesuai dengan standar internasional

Pelaporan untuk MNC/ MNE

Dalam akuntansi nasional, tidak perlu melakukan pelaporan terhadap MNC
Dalam akuntansi internasional, perlu dilakukan pelaporan terhadap MNC yang dapat diartikan perusahaan yang melakukan aktivitas produksi atau jasa di lebih dari satu Negara

Batas Negara
Dalam akuntansi nasional, batas Negara tidak terlalu diperhatikan, karena perusahaan lebih banyak melakukan penjualan di wilayah negaranya
Sedangkan pada akuntansi internasional batas Negara menjadi hal yang sangat diperhatikan, karena jika terjadi pelanggaran akan menimbulkan masalah bagi perusahaan

Pelaporan untuk pihak lain di Negara yang berbeda

Tidak perlu diadakannya pelaporan untuk pihak lain di Negara berbeda
Perlu diadakannya pelaporan untuk pihak lain di Negara berbeda, karena berkaitan dengan MNC (multi national corporation)



2.      Perbedaan lapor

2.      Perbedaan laporan keuangan yang sesudah IFRS dan Sebelum IFRS

Jika dilihat dari penamaan komponen laporan keuangan
SESUDAH IFRS
SEBELUM IFRS
Dari penamaan perusahaan, DAN ENTITAS ANAK
DAN ANAK PERUSAHAAN
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
Neraca Konsolidasi
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Laporan Laba Rugi
Liabilitas
Kewajiban
Laba Tahun Berjalan
Laba Bersih
Minoritas interest (hak minoritas) diganti menjadi non controlling interest (hak non pengendali) dan disajikan dalam Laporan perubahan ekuitas.
Menggunakan istilah hak minoritas
Tidak mengenal istilah pos luar
biasa (extraordinary item)
Masih memakai istilah pos luar biasa (extraordinary item)
IFRS melarang penggunaan metode
LIFO (Last In First Out). Hanya boleh
Menggunakan metode FIFO atau rata-rata tertimbang
Dalam PSAK No 14 Rev 1994, penggunaan metode LIFO masih diperbolehkan. Namun dalam Revisi tahun 2008 penggunaan metode LIFO sudah dilarang. Hanya digunakan metode FIFO (First in First Out) / MPKP (Masuk Pertama Keluar Pertama) atau Rata-rata tertimbang.

Kesimpulan :
Mengingat manfaat dan pentingnya adopsi IFRS, langkah yang tepat bagi Indonesia untuk mengimplementasikan IFRS di tahun 2012. Pengadopsi standar akuntansi Indonesia dengan IFRS memiliki manfaat bagi iklim investasi di Indonesia dengan tingkat komparabilitas yang lebih tinggi, namun dalam kualitas penyajian pelaporan keuangan akan membawa dampak perubahan yang signifikan, tapi perubahan tersebut akan membawa dampak positif dalam pengungkapan informasi keuangan dalam dunia pelaporan keuangan saat ini.



Kamis, 03 Juli 2014

Mobil MVP Masih Tak Tertandingi

DI antara varian mobil yang paling laris terjual di Indonesia adalah varian multipurpose vehicle(MPV) alias mobil keluarga serbaguna. Ini bukti bahwa mobil keluarga adalah tipe mobil paling diminati di negeri ini.
Saat pasar automotif nasional anjlok hingga 29% pada 2009 akibat imbas krisis keuangan global, penjualan tipe mobil keluarga atau MPV justru tetap paling diminati. MPV berhasil mencatatkan penjualan lebih dari 50% pada tahun itu. Tingginya minat konsumen terhadap mobil keluarga karena beberapa faktor. Di Indonesia, mobil keluarga sudah kadung identik sebagai kendaraan irit, murah, dan memiliki nilai jual kembali yang baik. Lebih penting lagi, mobil ini merupakan mobil paling serbaguna.
Populasi MPV di Indonesia terus bertambah juga karena dukungan kondisi alam di Indonesia. Sebagian besar kondisi jalan yang tidak begitu baik sehingga mau tidak mau konsumen harus berpikir keras untuk membuat mobil yang lebih tahan pada kondisi tersebut. Nah, umumnya MPV memiliki ground clearanceyang lebih tinggi daripada mobil pada umumnya. Otomatis, suspensi atau peredam kejutnya juga tinggi. Kondisi macam ini membuat MPV tidak terlalu bermasalah bila harus melalui jalanan yang rusak atau melibas genangan air.
Dari banyak keunggulan itu, tidak heran jika MPV selalu memimpin penjualan automotif di Indonesia. Tahun lalu penjualan mobil jenis ini di Tanah Air mencapai 60%. Tahun ini diyakini berada di posisi yang sama. “Meskipun pasar city carmulai tumbuh, MPV masih mendominasi pasar karena segmen ini yang diminati konsumen di Indonesia,” ujar Presdir PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan kepada KORAN SINDO.
Dia menyebutkan, segmen lowMPV merupakan produk paling diminati di Indonesia. Banyak agen pemegang merek (APM) yang sudah memiliki produk di segmen ini. Dia mencontohkan, selama perjalanannya, Toyota Avanza telah menorehkan banyak cerita bagi Indonesia. Salah satunya melalui program Avanzanationyang merupakan acara tahunan yang digelar sejak 2008 sebagai bentuk apresiasi dan wujud terima kasih kepada pemilik setia Toyota Avanza. Kinerja ekspor Toyota Avanza juga menggambarkan Toyota Avanza sebagai produk yang telah dipercaya, tidak hanya di industri automotif nasional, juga mancanegara.
Hingga saat ini, Toyota Avanza telah diekspor ke 27 negara yang tersebar di dunia. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat Indonesia atas dukungan yang diberikan kepada Toyota Avanza selama 10 tahun ini. Berkat dukungan dan kepercayaan yang diberikan selama ini, Toyota Avanza mampu melengkapi impian masyarakat Indonesia. Kami berharap, semoga apresiasi yang kami berikan selama ini dapat diterima dengan baik di hati masyarakat Indonesia,” tutur Johnny.
Adapun Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Rahmat Samulo menyebutkan bahwa varian multipurpose vehiclemasih menjadi tulang punggung penjualan automotif nasional. “MPV masih jadi volume makerautomotif di Indonesia,” kata Samulo. Dia menyebutkan bahwa kontribusi segmen ini mendominasi untuk penjualan hingga Oktober 2013
Kontribusi segmen ini mencapai 40% atau sekitar 440.000 unit. “MPV ini memang tulang punggung dari marketautomotif,” katanya. Namun, dia tidak menampik soal perkembangan mobil LCGC yang mulai tumbuh.
Dia menilai bahwa pertumbuhan segmen ini tidak akan terlalu besar. Tak hanya Avanza, produk MPV lainnya, seperti Suzuki Ertiga, juga semakin diburu konsumen. Direktur Pemasaran 4-wheels Suzuki Indomobil Sales Davy J Tulian mengatakan, permintaan terhadap produk MPV Suzuki Ertiga semakin meningkat. Apalagi sejak Suzuki merilis Ertiga double blower. Permintaan pasar terhadap Suzuki Ertiga rata-rata mencapai 7.000-an unit per bulan. Sementara, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra menyatakan persaingan di pasar MPV memang ketat karena pasarnya paling besar.


Analisa :
Saat ini semakin banyak perkembangan otomotif terutama pada produk mobil, sudah banyak bermunculan mobil murah yang akan menyangi dominasi LMVP dalam beberapa tahun ini. Dengan tingginya tingkat konsumtif masyarakat Indonesia dengan adanya mobil murah akan semakin banyak peminat masyarakat yang menginginkan mempunya mobil. Walaupun mobil murah hanya dengan kapasitas 2 sit dengan adanya program pemerintah Keluarga Berencana (KB) mobil ini sudah cukup untuk memenuhi keluarga inti di Indonesia

Sumber :

Perusahaan Go Public yang Menyajikan Financial Statement dan Financial Disclosure

BAB I
Pendahuluan
1.         Latar Belakang
Dalam kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan perekonomian, politik dan prospek industri.
Adapun kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena  pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable tercermin di dalamnya.
Pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).
Oleh karena itu kami ingin menyampaikan kembali pengungkapan laporan tahunan dan tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.

2.         Rumusan Masalah
1.      Bagaimana tata kelola yang dilakukan PT. Indofood Sukses Makmur Tbk melalui laporan tahunan ?
2.      Bagaimana pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk ? 

3.      Tujuan
1.      Mengetahui tata kelola yang dilakukan PT. XL Axiata.Tbk melalui laporan tahunan.
2.      Mengetahui pengungkapan pada laporan tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.



BAB II
Landasan Teori


1.             Pengertian Disclosure/ Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor.
Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian  (release) informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan tahunan  (Annual Report) media utama penyampaian  informasi oleh manajemen kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham, kreditor, dan stakeholders llainnya.  Laporan tahunan merupakan mencakup hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan pelengkap. Laporan keuangan (financial statement) adalah output dan hasil akhir dari proses akuntansi terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan kinerja dan laporan perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan. Financial statement disusun perusahaan minimal satu kali dalam setahun.
Sehingga dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.

2.             Jenis-Jenis Discloure / Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan historical cost
Adapun jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada stakeholders berupa :
A.    Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
B.     Pengungkapan Sukarela
Pengungkapan sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.

3.             Profil PT. Indofood Sukses Makmur Tbk
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.  merupakan produsen berbagai jenis makanan dan minuman yang bermarkas di JakartaIndonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990 oleh Sudono Salim dengan nama PT. Panganjaya Intikusuma yang pada tahun 1994 menjadi Indofood. Perusahaan ini mengekspor bahan makanannya hinggaAustraliaAsia, dan Eropa.
Dalam beberapa dekade ini Indofood telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan total food solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran. 

4.             Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)
A.    Tata kelola perusahaan yang baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan Organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan / atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntable dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.

B.     Organ Perusahaan Perasuransian adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi bagi perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.

C.     Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan, Pemegang olis, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi lain, Perusahaan Penunjang, Mitra Bisnis, Masyarakat.

D.    Ada 3 komponen penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan hukumdan kesesuaian dengan norma etika



BAB III
Pembahasan


1.      Tata Kelola Perusahaan
Dilandasi atas kesadaran dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan etika bisnis yang baik serta sebagai wujud kepatuhan dalam melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Perseroan secara konsisten memiliki komitmen untuk terus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau ”GCG”). Perseroan meyakini bahwa dengan penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik dalam perusahaan, akan sangat membantu dalam meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan secara berkesinambungan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga organ Perseroan ini, yang didukung oleh sejumlah Komite dan Sekretaris Perusahaan, memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

A.     Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. RUPS merupakan forum bagi pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

B.     Dewan Komisaris
Tugas utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan memberikan masukan kepada Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perseroan. Dewan Komisaris juga mengawasi efektivitas kebijakan-kebijakan Direksi dalam upaya memastikan tercapainya prinsip-prinsip GCG di dalamperusahaan.

C.     Direksi
Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan operasional seharihari Perseroan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan di bawah pengawasan Dewan Komisaris, dan berwenang untuk menjalankan tindakan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT, peraturan yang berlaku di bidang pasar modal dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi Perseroan terdiri dari seorang Direktur Utama dan 8 (delapan)orang anggota Direksi lainnya.

2.         Penerapan Prinsip Dasar GCG dan Sasarannya
Perseroan memiliki Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (“Kebijakan GCG”) yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran Dasar Perseroan serta prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan.

A.      Keterbukaan / Transparansi (transparency)
Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan. Transparansi diperlukan agar Perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan sehat. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya.

B.       Akuntabilitas
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparant dan wajar. Untuk itu Perusahaan harus dikelola secara benar,  terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.

C.       Responsibilitas
Dalam hubungan dengan asas responsibilitas (responsibility), Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung-jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpeliharaan kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang baik (good corporate citizen).

D.      Independensi
Dalam hubungan dengan asas independensi (independency), Perusahaan harus dikelola secara independent sehingga masing-masing organ Perusahaan beserta jajarannya tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

E.       Kewajaran dan Kesetaraan
Kewajaran dan kesetaraan (fairness) mengandung unsure kesamaan perlakuan dan kesempatan. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.

3.         Pelaksanaan Tata Kelola Perseroan Tahun 2013
Sepanjang tahun 2013, Grup CBP menghadapi persaingan yang ketat dan berbagai biaya yang meningkat, namun Grup CBP kembali meraih kinerja yang positif. Demikian juga, Grup Distribusi meningkatkan fokusnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kegiatan usahanya yang dilakukan melalui proses penelaahan internal guna meyakinkan pertumbuhan usaha Grup Distribusi sejalan dengan pertumbuhan Grup CBP. Akan tetapi, Industri tepung terigu di Indonesia terus bertumbuh, didukung oleh meningkatnya pendapatan per kapita, tumbuhnya segmen berpenghasilan menengah, serta makin meningkatnya popularitas makanan berbahan dasar tepung terigu seperti roti, kue, pizza, pasta dan berbagai makanan ringan. Terlebih lagi Grup Agribisnis, Seiringnya dengan penurunan harga berbagai komoditas hasil perkebunan, dan penjualan minyak dan lemak nabati, Grup Agribisnis meraih total penjualan konsolidasi menurun
            Dengan demikian, perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.

4.         Pengungkapan Laporan Keuangan (Discloure)
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (SAK), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian serta Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk perusahaan publik. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian tersebut adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012. Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan konsep akrual dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
Untuk tujuan manajemen, Kelompok Usaha dibagi menjadi lima segmen operasi berdasarkan produk dan jasa yang dikelola secara independen oleh masing-masing pengelola segmen yang bertanggung jawab atas kinerja dari masing-masing segmen. Para pengelola segmen melaporkan secara langsung kepada manajemen Perusahaan yang secara teratur mengkaji laba segmen sebagai dasar untuk mengalokasikan sumber daya ke masing-masing segmen dan untuk menilai kinerja segmen. Pengungkapan tambahan pada masingmasing segmen terdapat dalam Catatan 39,termasuk faktor yang digunakan untuk mengidentifikasi segmen yang dilaporkan dan dasar pengukuran informasi segmen.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas liabilitas kontijensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat asset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.


Kesimpulan

Tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk tahun 2013,  Perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.


Daftar Pustaka:
http://www.idx.co.id/

http://www.asuransidayinmitra.com/userfiles/PEDOMAN%20TATA%20KELOLA.pdf

Rabu, 02 Juli 2014

KONVERGENSI IFRS DI INDONESIA

AKUNTANSI INTERNASIONAL
Anggota kelompok :
Akhmad Tirtayasa Putra (20210476)
Hanggar Hardiyudha (29210265)
Hary Novriadi (23210172)
Nur Muhamad Rezki (25210138)
Stefanus Agung Nugroho (26210680)
Kelas : 4EB04

KONVERGENSI IFRS DI INDONESIA
Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini menjadi masalah bagi para pengguna karena akan menyulitkan untuk memahami laporan keuangan yang ada. Setiap negara tentunya mempunyai aturan akuntansi (standar) yang berbeda-beda.Perbedaan itu mencakup perlakuan, metode, penyajian dan pelaporan. Perbedaan akuntansi tiap Negara akan menyulitkan bagi para pengguna laporan keuangan terutama bagi para analis, auditor, investor, dan kreditur yang lingkup kerjanya melewati batas negara. Ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas Negara, sumber daya produksi (misalnya uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu Negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke Negara lain misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di Negara lain. Agar pemahaman laporan keuangan menjadi lebih mudah, maka perlu ditetapkannya suatu aturan atau standar yang seragam. Atas dasar hal tersebut muncullah isu konvergensi.Dengan adanya konvergensi diharapkan dapat menjembatani persepsi yang keliru dalam mengartikan laporan keuangan karena semua Negara aturannya seragam dengan pemahaman yang sama. Jadi dengan konvergensi, diharapkan tidak akan ada lagi persepsi yang salah dalam menginterpretasikan laporan keuangan.

Definisi PSAK dan IFRS PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) adalah standar yang digunakan untuk pelaporan keuangan di Indonesia. PSAK digunakan sebagai pedoman akuntan dalam membuat laporan keuangan. Sedangkan IFRS (International Financial Reporting Standard)merupakan pedoman penyusunan laporan keuangan yang diterima secara global/internasional. Indonesia sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi dunia telah merespon perubahan-perubahan sistem pelaporan keuangan terkini dengan melakukan konvergensi IFRS kedalam PSAK. Dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus, yaitu:

1.      Meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
2.      Mengurangi biaya SAK.
3.      Meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
4.      Meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
5.      Meningkatkan transparansi keuangan.
6.      Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
7.      Meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan) Pernyataan ini mengatur persyaratan bagi penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, persyaratan minimum, dan isi laporan keuangan. Entitas menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.



Secara umum perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangandengan PSAK 1 (Revisi 1998): Penyajian Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
Perihal
ED PSAK 1 (revisi 2009)
PSAK 1 (revisi 1998)
Referensi
ED PSAK 1 (Revisi 2009) mengadopsi IAS 1 Presentation of Financial Statements (2009) IFRS
PSAK 1 (Revisi 1998) mengadopsi IAS 1Disclosure of Accounting Policies (1997) GAAP
Terjemahan untuk liability
Liabilitas
Kewajiban
Definisi istilah

Terdapat definisi istilah yang digunakan, yaitu laporan keuangan untuk tujuan umum, tidak praktis standar akuntansi keuangan, material, catatan atas laporan keuangan,penghasilan komprehensif lain, pemilik, laba atau rugi.
Tidak terdapat definisi istilah yang digunakan.
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meliputi:
Aset
Liabilitas
Ekuitas
Pendapatan dan
Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
Arus kas
Informasi yang disajikan dalam laporan meliputi:
Aset
Kewajiban
Ekuitas
Pendapatan dan beban
Arus kas

Tanggung jawab atas laporan keuangan

Tidak mengatur mengenai pihak yang bertanggung jawab atas laporan keuangan.
Manajemen bertanggung jawab atas laporan keuangan.
Komponen laporan keuangan yang lengkap
Komponen keuangan yang lengkap:
Laporan posisi keuangan (neraca)
Laporan laba rugi komprehensif
Laporan perubahan ekuitas
Laporan arus kas
Catatan atas laporan keuangan
Laporan posisi keuangan awal periode komparatif sajian akibat penerapan retrospektif, penyajian kembali, atau reklasifikasi pos-pos laporan keuangan
Neraca
Laporan laba rugi
Laporan perubahan ekuitas
Laporan arus kas
Catatan atas laporan keuangan
Kepatuhan terhadap SAK
Entitas membuat pernyataan kepatuhan atas SAK dalam laporan
Tidak diatur bahwa laporan keuangan yang memuat pernyataan kepatuhan entitas atas SAK.
Penyimpangan dari suatu PSAK

Penyimpangan dari suatu PSAK diijinkan jika kepatuhan atas PSAK tersebut bertentangan dengan tujuan laporan keuangan dalam KDPPLK.
Tidak diatur adanya penyimpangan dari suatu PSAK
Pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam PSAK
Tidak diatur bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK. Hal tersebut akan diatur dalam PSAK 25, jika PSAK 25 sudah mengadopsi IAS 8 terkini.
Terdapat pengaturan bagaimana memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak diatur dalam suatu PSAK.
10. Tepat waktu
Tidak diatur kapan entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan
Entitas sebaiknya mengeluarkan laporan keuangan paling lama 4 bulan setelah tanggal neraca.
11. Klasifikasikan liabilitas yang dibiayai kembali
Liabilitas keuangan yang dibiayai kembali yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah periode pelaporan diklasifikasikan sebagai laibilitas jangka pendek, jika entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk membiayai kembali.
Liabilitas tersebut diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang.
12. Klasifikasi liabilitas yang terjadi pelanggaran, perjanjian utang.
Pelanggaran perjanjian utang yang mengakibatkan kreditur meminta percepatan pembayaran, maka liabilitas tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka pendek, meskipun kreditur mengijinkan penundaan pembayaran selama 12 bulan setelah tanggal pelaporan tetapi persetujuan tersebut diperoleh setelah tanggal pelaporan.
Tidak diatur mengenai hal tersebut.
13. Pos-pos luar biasa
Penggunaan istilah “pos luar biasa” tidak diperkenankan.
Penggunaan istilah “pos luar biasa” diperkenankan.
14. Pos-pos yang minimal harus disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif.
Pos-pos berikut termasuk yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi (bagian dari laporan laba rugi komprehensif):
Beban keuangan
Keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi danjoint ventures yang menggunakan metode ekuitas.
Pos-pos yang minimal disajikan dalam laporan laba rugi tidak termasuk:
Beban keuangan
Keuntungan atau kerugian dari operasi yang dihentikan.
Bagian pendapatan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan joint ventures yang menggunakan metode ekuitas
ED PSAK 1 (2009): Penyajian Laporan Keuangan mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements, kecuali untuk paragraf-paragraf berikut:Perbedaan ED PSAK 1 (Revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan dengan IAS 1 (2009): Presentation of Financial Statements
1.      IAS 1 paragraf 2 yang menjadi PSAK 1 paragraf 2 mengenai ruang lingkup, yang mana ditambahkan kalimat yang menyatakan bahwa PSAK 1 tidak berlaku untuk entitas syariah karena penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
2.      IAS 1 paragraf 5, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas nirlaba dan entitas sektor publik, dihilangkan. Karena pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam PSAK 45: Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlabadan entitas sektor publik diatur dalam standar akuntansi pemerintah bukan standar akuntansi keuangan.
3.      IAS 1 paragraf 6, mengenai penerapan IAS 1 bagi entitas tanpa ekuitas (misalnya reksa dana) dan entitas yang modalnya bukan ekuitas (misalnya koperasi), dihilangkan. Karena penyajian laporan keuangan reksa dana diatur dalam PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana dan koperasi diatur dalam PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian.
4.      Implementation Guidance dari IAS 1 tentang ilustrasi penyajian laporan posisi keuangan disesuaikan dengan penyajian laporan posisi keuangan (neraca) yang selama ini berlaku di Indonesia.Implementation Guidance tersebut menyajikan laporan posisi keuangan.

PSAK 3 (Laporan Keuangan Interim)
 Pernyataan ini diterapkan bagi entitas yang disyaratkan atau memilih untuk menerbitkan laporan keuangan interim sesuai SAK, tidak mengatur entitas yang disyaratkan menerbitkan laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan, baik laporan keuangan lengkap atau laporan keuangan ringkas untuk suatu periode interim. Periode interim merupakan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh.Secara umum perbedaan antara ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan PSAK 3 (1994): Laporan Keuangan Interim adalah sebagai berikut:
Perihal
ED PSAK 3 (revisi 2010)
PSAK 3 (1994)
Ruang lingkup
Tidak menentukan entitas yang harus menerapkan PSAK ini
Entitas yang diwajibkan atau memilih untuk menyajikan laporan keuangan interim harus mengikuti ketentuan dalam PSAK ini.
Perusahaan yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Pandangan terkait Laporan Keuangan Interim
Tidak dijelaskan
Laporan Keuangan Interim merupakan bagian integral dengan laporan keuangan 
Isi Laporan Keuangan Interim
Laporan Keuangan Interim lengkap atau Laporan Keuangan Interim ringkas.
Tidak dijelaskan
Komponen minimal Laporan Keuangan Interim
Laporan posisi keuangan ringkas dan laporan laba rugi komprehensif ringkas
Tidak dijelaskan
Format dan isi Laporan Keuangan Interim
Laporan keuangan interim lengkap mengikuti PSAK 1.
Laporan keuangan interim ringkas minimal mencakup judul dan subjudul dalam laporan keuangan tahunan dan catatan penjelasan.
Tidak dijelaskan
Catatan penjelasan tertentu dan kepatuhan terhadap SAK
Penjelasan mengenai catatan penjelasan tertentu dan informasi minimalnya.
Pengungkapan kepatuhan terhadap SAK.
Tidak dijelaskan
Periode laporan keuangan Interim komparatif
Laporan posisi keuangan per periode interim dengan tahun buku sebelumnya.
Laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas komparatif dengan periode interim sebelumnya.
Tidak dijelaskan
Perubahan estimasi signifikan pada periode interim terakhir
Perubahan estimasi signifikan yang diterjadi pada periode interim terakhir harus diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan.
Tidak dijelaskan.
Pendapatan musiman, siklusan, dan tidak teratur
Pedapatan musiman, siklusan, dan tidak teratur dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
Tidak dijelaskan.
10.  Beban yang tidak beraturan
Beban yang tidak beraturan dapat diantisipasi atau ditangguhkan.
Tidak dijelaskan.
Perbedaan ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interimdengan IAS 34 Interim Financial Reporting per 1 Januari 2009
ED PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim mengadopsi seluruh IAS 34Interim Financial Reporting per1 Januari 2009, kecuali:
1.      IAS 34 paragraf 1 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang ruang lingkup dengan menghilangkan anjuran untuk entitas yang menjual efeknya ke publik untuk menyajikan laporan keuangan interim. Hal ini sudah diatur oleh peraturan yang berlaku.
2.      IAS 34 paragraf 14 tentang interaksi antara laporan keuangan interim dengan laporan keuangan interim, tidak diadopsi. Hal ini disesuaikan dengan pengaturan laporan keuangan konsolidasian dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
3.      IAS 34 paragraf 46 yang menjadi ED PSAK 3 (revisi 2010) tentang tanggal efektif dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi secara bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara bertahap.
4.      IAS 34 paragraf 47 dan 48 tentang tanggal efektif untuk dampak amandemen IFRSs, tidak diadopsi. Hal ini tidak relevan karena IFRSs yang diamandemen belum diadopsi sebelumnya.
5.      IAS 34 appendix B paragraf B31-B33 yang menjadi ED PSAK 3 lampiran B paragraf B31-B33 tentang pelaporan keuangan interim pada ekonomi hiperinflasi dengan menghilangkan rujukan ke PSAK, karena ekonomi hiperinflasi belum diatur dalam PSAK tersendiri.

PSAK 16 (Aset Tetap)
Aset tetap adalah aset berwujud (tangible) yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode,“digunakan dalam operasi” dan tidak untuk dijual kembali, bersifat jangka panjang dan biasanya disusutkan.Secara umum perbedaan antara ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap dengan PSAK 16 (2007): Aset Tetap adalah sebagai berikut:
Perihal
ED PSAK 16 (revisi 2011)
PSAK 16 (revisi 2007)
Pengecualian terhadap ruang lingkup

Menambahkan pengecualian ruang lingkup untuk:
aset tetap di­klasifi­kasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan
pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (Lihat PSAK 64: Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral)
Hanya mengatur pengecualian ruang lingkup untuk untuk hak penambangan dan reservasi tambang, seperti minyak, gas alam, dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbarui.
Ruang lingkup
Tidak mengatur lagi mengenai properti investasi yang sedang dibangun atau dikembangkan.
Ruang lingkup mencakup properti yang dibangun atau dikembangkan untuk digunakan di masa depan sebagai properti investasi.
Hibah Pemerintah

Tidak mengatur syarat pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah. Hanya mengatur nilai tercatat aset tetap yang dapat dikurangi dari hibah pemerintah.
Pengakuan aset tetap yang berasal dari hibah pemerintah mempunyai syarat bahwa:
entitas telah memenuhi kondisi atau prasyarat hibah tersebut;
hibah akan diperoleh.
Aset tetap yang   tersedia untuk dijual
Pengaturan aset tetap yang tersedia untuk dijual dihapus karena sudah diatur dalam PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.
Mengatur perlakuan akuntansi terhadap suatu aset tetap yang tersedia untuk dijual.
Depresiasi atas tanah

Menjelaskan bahwa pada umumnya tanah memiliki umur ekonomis tidak terbatas sehingga tidak disusutkan, kecuali entitas meyakini umur ekonomis tanah terbatas.Perlakuan akuntansi tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada ISAK 25: Hak Atas Tanah
Perlakuan akuntansi untuk tanah yang diperoleh dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan lainnya mengacu pada PSAK 47:Tanah.
Perbedaan ED PSAK 16 (revisi 2011) dan IAS 16 (2009)
ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 16 Property, Plant, and Equipment per Januari 2009, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:
1.      ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap paragraf 03 mengenai ruang lingkup dimana untuk aset biologik terkait aktivitas agrikultur termasuk dalam ruang lingkup PSAK 16 (revisi 2011). Hal ini berbeda dengan pengaturan yang ada dalam IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 3 dimana aset biologik terkait aktivitas agrikultur dikecualikan dalam ruang lingkup.
2.      ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan tambahan pada paragraf 43 mengenai perubahan kebijakan akuntansi dari model biaya ke model revaluasi yang tidak ada pengaturannya dalam IAS 16.
3.      ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 80 mengenai ketentuan transisi karena tidak relevan.
4.      ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap memberikan ketentuan transisi pada paragraf 82 yang tidak ada dalam IAS 16.
5.      ED PSAK 16 (revisi 2011): Aset Tetap tidak mengadopsi pengaturan dalam IAS 16 paragraf 81, 81 A – F mengenai tanggal efektif karena tidak relevan.
6.      IAS 16 Property, Plant and Equipment paragraf 68A mengenai penghentian pengakuan menjadi paragraf 69 pada ED PSAK 16 (revisi 2011) dan nomor paragraf selanjutnya disesuaikan.
Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada standar pelaporan keuangan internasional atau IFRS. Konvergensi akuntansi Indonesia (PSAK) ke IFRS sangat perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal. Pengakuan maksimal ini didapat dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

Mengapa harus mengadopsi IFRS? Karena dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan manfaat dari meningkatnya kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global, meluasnya pasar investasi lintas batas negara dan meningkatkan efisiensi alokasi modal. Teknologi informasi yang berkembang pesat juga telah mengubah lingkungan pelaporan keuangan. Kemajuan ini membawa antusiasme jutaan investor (bahkan milyaran) ke lantai pasar modal di seluruh penjuru dunia, misalnya investor dari America bisa dengan mudah berinvestasi di Eropa/ di Singapore/ bahkan di Indonesia. Upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas IFRS akan melindungi investor dalam negeri, karena dengan penerapan standar internasional akan meningkatkan kepercayaan internasional untuk investasi di Indonesia.
Berikut ini adalah contoh penyajian laporan keuangan setelah IFRS :

- Laporan posisi keuangan



- Laporan laba-rugi komprehensif



Sumber :