BAB
I
Pendahuluan
1. Latar
Belakang
Dalam
kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi
investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian
dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan
perekonomian, politik dan prospek industri.
Adapun
kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan
perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak
menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai
dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Keberadaan
dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena
pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan
realiable tercermin di dalamnya.
Pengungkapan
badan usaha merupakan suatu cara untuk menyalurkan pertanggung jawaban
perusahaan kepada para investor untuk memudahkan alokasi sumber daya yang
menunjukkan laporan tahunan (Annual Report) berupa media yang
sangat penting untuk menyampaikan Corporate Disclosure (pengungkapan
pada laporan tahunan).
Oleh
karena itu kami ingin menyampaikan kembali pengungkapan laporan tahunan dan
tata kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.
2. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana tata kelola yang dilakukan PT.
Indofood Sukses Makmur Tbk melalui laporan tahunan ?
2.
Bagaimana pengungkapan pada laporan
tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk ?
3. Tujuan
1.
Mengetahui tata kelola yang dilakukan
PT. XL Axiata.Tbk melalui laporan tahunan.
2.
Mengetahui pengungkapan pada laporan
tahunan pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk.
BAB
II
Landasan
Teori
Pengungkapan
(disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam
menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user.
User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam
pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja
yang menjadi user adalah para kreditor, investor, manajer,
karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public
entity yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi
sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah
bersangkutan, masyarakat, dan investor.
Pengungkapan
laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian (release)
informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas
yaitu penyampaian informasi keunagan tentang suatu perusahaan di dalam laporan
keuangan biasanya laporan tahunan.
Laporan
tahunan (Annual Report) media utama penyampaian informasi oleh
manajemen kepada pihak-pihak di luar perusahaan. Laporan tahunan
mengkomunikasikan kondisi keuangan dan informasi lainnya kepada pemegang saham,
kreditor, dan stakeholders llainnya. Laporan tahunan merupakan mencakup
hal-hal seperti pembahasan dan analisis manajemen, catatan kaki dan laporan
pelengkap. Laporan keuangan (financial statement) adalah output dan hasil
akhir dari proses akuntansi terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan
kinerja dan laporan perubahan posisi keuangan sebuah perusahaan. Financial
statement disusun perusahaan minimal satu kali dalam setahun.
Sehingga
dalam laporan tahunan lah diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang
diajukan oleh perusahaan.
2. Jenis-Jenis Discloure /
Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan
laporan keuangan dapat dilakukan dalam bentuk penjelasan mengenai kebijakan
akuntansi yang ditempuh, kontijensi, metode persediaan, jumlah saham yang
beredar dan ukuran alternatif, misalnya pos-pos yang dicatat berdasarkan
historical cost
Adapun
jenis pengungkapan yang digunakan perusahaan untuk memberikan informasi kepada
stakeholders berupa :
A. Pengungkapan
Wajib (Mandatory Disclosure)
Pengungkapan
ini merupakan pengungkapan informasi yang diharuskan oleh peraturan yang
berlaku, dalam hal ini peraturan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam), namun sebelum dikeluarkan keputusan Ketua Bapepam Nomor 38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1996 mengenai laporan tahunan bahwa yang dimaksud dengan
pengungkapan wajib adalah meliputi semua pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan.
B. Pengungkapan
Sukarela
Pengungkapan
sukarela adalah pengungkapan informasi yang dilakukan secara sukarela oleh
perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku atau pengungkapan
melebihi yang diwajibkan. Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi
kewajiban pengungkapan minimal jika mereka merasa pengungkapan semacam itu akan
menurunkan biaya modalnya atau jika mereka tidak ingin ketinggalan
praktik-praktik pengungkapan yang kompetitif. Sebaliknya, perusahaan-perusahaan
akan mengungkapkan lebih sedikit apabila mereka merasa pengungkapan keuangan
akan menampakkan rahasia kepada pesaing atau menampakkan sisi buruk perusahaan
di depan berbagai pihak. Dengan adanya pengungkapan sukarela ini maka upaya
untuk berkomunikasi secara efektif dengan pembaca-pembaca asing, karena tidak
adanya standar akuntansi di pelaporan yang diterima secara internasional.
3. Profil PT.
Indofood Sukses Makmur Tbk
Dalam
beberapa dekade ini Indofood telah bertransformasi menjadi sebuah
perusahaan total food solutions dengan kegiatan operasional
yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan
pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para
pedagang eceran.
4. Tata
Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)
A.
Tata kelola perusahaan yang baik adalah
struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan Organ Perusahaan
Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan
mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya
pemegang polis, tertanggung, peserta, dan / atau pihak yang berhak memperoleh
manfaat, secara akuntable dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta
nilai-nilai etika.
B.
Organ Perusahaan Perasuransian adalah
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi termasuk dewan
pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi
bagi perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha
bersama.
C.
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang
memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik langsung maupun
tidak langsung, antara lain Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan,
Pemegang olis, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi lain, Perusahaan
Penunjang, Mitra Bisnis, Masyarakat.
D.
Ada 3 komponen penerapan Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik yaitu kinerja ekonomi, kepatuhan hukumdan kesesuaian
dengan norma etika
BAB
III
Pembahasan
1. Tata
Kelola Perusahaan
Dilandasi
atas kesadaran dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai
dengan etika bisnis yang baik serta sebagai wujud kepatuhan dalam melaksanakan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka Perseroan
secara konsisten memiliki komitmen untuk terus menerapkan tata kelola
perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau ”GCG”).
Perseroan meyakini bahwa dengan penerapan prinsip-prinsip GCG yang baik dalam
perusahaan, akan sangat membantu dalam meningkatkan nilai jangka panjang bagi
seluruh pemangku kepentingan secara berkesinambungan. Sesuai dengan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), organ
Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan
Direksi. Ketiga organ Perseroan ini, yang didukung oleh sejumlah Komite dan
Sekretaris Perusahaan, memegang peranan penting dalam pelaksanaan GCG. Organ
Perseroan menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
A. Rapat
Umum Pemegang Saham
RUPS
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris,
dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. RUPS merupakan forum bagi
pemegang saham untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari
Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda rapat dan
tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
B. Dewan
Komisaris
Tugas
utama Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan
memberikan masukan kepada Direksi dalam menjalankan dan mengelola Perseroan.
Dewan Komisaris juga mengawasi efektivitas kebijakan-kebijakan Direksi dalam
upaya memastikan tercapainya prinsip-prinsip GCG di dalamperusahaan.
C. Direksi
Direksi
adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan
operasional seharihari Perseroan untuk mencapai maksud dan tujuan Perseroan
di bawah pengawasan Dewan Komisaris, dan berwenang untuk menjalankan
tindakan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang
tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UUPT, peraturan yang berlaku di
bidang pasar modal dan Anggaran Dasar Perseroan. Direksi Perseroan terdiri
dari seorang Direktur Utama dan 8 (delapan)orang anggota Direksi lainnya.
2. Penerapan
Prinsip Dasar GCG dan Sasarannya
Perseroan
memiliki Kebijakan Tata Kelola Perusahaan (“Kebijakan GCG”) yang disusun
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Anggaran
Dasar Perseroan serta prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kesetaraan.
A. Keterbukaan
/ Transparansi (transparency)
Transparansi
(transparency) mengandung unsur pengungkapan (disclosure) dan penyediaan
informasi yang memadai dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan.
Transparansi diperlukan agar Perusahaan menjalankan bisnis secara objektif dan
sehat. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya
masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal
penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, pemegang polis dan
pemangku kepentingan lainnya.
B. Akuntabilitas
Akuntabilitas
(accountability) mengandung unsur kejelasan fungsi dalam organisasi dan cara
mempertanggungjawabkannya. Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan
kinerjanya secara transparant dan wajar. Untuk itu Perusahaan harus dikelola
secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan Perusahaan dengan
tetap memperhitungkan kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lain.
Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang
berkesinambungan.
C. Responsibilitas
Dalam
hubungan dengan asas responsibilitas (responsibility), Perusahaan harus
mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung-jawab
terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpeliharaan kesinambungan
usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai warga korporasi yang
baik (good corporate citizen).
D. Independensi
Dalam
hubungan dengan asas independensi (independency), Perusahaan harus dikelola
secara independent sehingga masing-masing organ Perusahaan beserta jajarannya
tidak boleh saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
E. Kewajaran
dan Kesetaraan
Kewajaran
dan kesetaraan (fairness) mengandung unsure kesamaan perlakuan dan kesempatan.
Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan harus senantiasa memperhatikan
kepentingan Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas
kewajaran dan kesetaraan.
3. Pelaksanaan
Tata Kelola Perseroan Tahun 2013
Sepanjang
tahun 2013, Grup CBP menghadapi persaingan yang ketat dan berbagai biaya yang
meningkat, namun Grup CBP kembali meraih kinerja yang positif. Demikian juga,
Grup Distribusi meningkatkan fokusnya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan
kegiatan usahanya yang dilakukan melalui proses penelaahan internal guna
meyakinkan pertumbuhan usaha Grup Distribusi sejalan dengan pertumbuhan Grup
CBP. Akan tetapi, Industri tepung terigu di Indonesia terus bertumbuh, didukung
oleh meningkatnya pendapatan per kapita, tumbuhnya segmen berpenghasilan
menengah, serta makin meningkatnya popularitas makanan berbahan dasar tepung
terigu seperti roti, kue, pizza, pasta dan berbagai makanan ringan.
Terlebih lagi Grup Agribisnis, Seiringnya dengan penurunan harga berbagai
komoditas hasil perkebunan, dan penjualan minyak dan lemak nabati, Grup
Agribisnis meraih total penjualan konsolidasi menurun
Dengan
demikian, perusahaan menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional
di bidang manajemen SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis,
perseroan memiliki komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat
dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal
tersebut, fokus Perseroan di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan
pada pembangunan organisasi dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan
fokus arah pengembangan organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat,
Perseroan mengadakan peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health
check) dan pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.
4. Pengungkapan
Laporan Keuangan (Discloure)
Laporan
keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia (SAK), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan Peraturan
Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian serta Pengungkapan Laporan Keuangan
yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) untuk perusahaan publik. Kebijakan
akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian
tersebut adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam
penyusunan laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2012. Laporan keuangan konsolidasian, kecuali laporan
arus kas konsolidasian, disusun berdasarkan konsep akrual dengan menggunakan
konsep biaya historis, kecuali seperti yang disebutkan dalam catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang relevan.
Untuk
tujuan manajemen, Kelompok Usaha dibagi menjadi lima segmen operasi berdasarkan
produk dan jasa yang dikelola secara independen oleh masing-masing pengelola
segmen yang bertanggung jawab atas kinerja dari masing-masing segmen. Para
pengelola segmen melaporkan secara langsung kepada manajemen Perusahaan yang
secara teratur mengkaji laba segmen sebagai dasar untuk mengalokasikan sumber
daya ke masing-masing segmen dan untuk menilai kinerja segmen. Pengungkapan
tambahan pada masingmasing segmen terdapat dalam Catatan 39,termasuk faktor
yang digunakan untuk mengidentifikasi segmen yang dilaporkan dan dasar
pengukuran informasi segmen.
Penyusunan
laporan keuangan konsolidasian Kelompok Usaha mengharuskan manajemen untuk
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah yang
dilaporkan dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan pengungkapan atas
liabilitas kontijensi, pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai
asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan penyesuaian material terhadap
nilai tercatat asset dan liabilitas dalam periode pelaporan berikutnya.
Kesimpulan
Tata
kelola pada PT. Indofood Sukses Makmur Tbk tahun 2013, Perusahaan
menyadari bahwa kelancaran dan mutu pelayanan operasional di bidang manajemen
SDM menjadi landasan untuk bisa berkiprah secara strategis, perseroan memiliki
komitmen untuk terus mempertahankan serta menaikkan tingkat dan mutu pelayanan
operasional di bidang manajemen SDM. Berdasarkan hal tersebut, fokus Perseroan
di bidang SDM di tahun 2013 lebih banyak diarahkan pada pembangunan organisasi
dan pengembangan SDM. Dalam upaya untuk memastikan fokus arah pengembangan
organisasi dan SDM yang sesuai dengan model yang tepat, Perseroan mengadakan
peninjauan ulang melalui kegiatan pemeriksaan (health check) dan
pengkajian ulang tata kelola SDM dan organisasi.
Daftar Pustaka:
http://www.idx.co.id/
http://www.asuransidayinmitra.com/userfiles/PEDOMAN%20TATA%20KELOLA.pdf